Senin, 22 November 2010

Ratifikasi Perjanjian Kerjasama Pertahanan Indonesia-Singapura



Dalam perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan singapura pada tanggal 27 April 2007 katanya dibuat untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang ada antara indonesia dan singapura melalui kegiatan kerjasama dibidang pertahanan. Kerjasama tersebut disebut Defence Corporation Agreement (DCA). Defence Cooperation Agreement (DCA) telah ditandatangani di Istana Presiden Tampaksiring, Bali pada bulan April 2007 yang lalu. Butuh perjuangan yang lama untuk membawa perjanjian yang termasuk dalam paket perjanjian extradisi ini. Singapura selalu menunjukan sikap tidak baik dengan menolak membahas isu ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Memang, Singapura sangat diuntungkan dengan banyaknya koruptor Indoensia yang begitu amannya bersembunyi di negara kota itu. Singapura jelas juga berkepentingan menjaga modal tetap aman dan tersimpan baik di bank-bank Singapura. Maka, kalau Singapura mau menandatangani perjanjian extradisi pasti mereka punya agenda atau mememinta imbalan yang begitu tinggi. Dan jangan heran kalau imbalannya menyerempet kedaulatan negara.

Dalam Perjanjian tersebut terdapat dua pertanyaan mendasar tentang defence cooperation agreement atau DCA yang hingga kini belum dijelaskan pemerintah.

Pertama, mengapa bisa mengizinkan negara lain menggunakan wilayah kita untuk latihan militer? Apakah ini tanda ketidakmampuan Indonesia menjaga wilayah karena lemahnya kekuatan pertahanan laut dan udara? Jika ya, kekuatan pertahanan Indonesia tidak mampu memenuhi tujuan utama pertahanan Indonesia, yaitu mempertahankan kedaulatan, wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UU Pertahanan Negara No 3/2002 dan UU tentang TNI No 34/2004.

Singapura telah melaksanakan latihan militer di wilayah Indonesia, yang diklaim sebagai daerah tradisional latihan militer sejak tahun 1970-an. Perlu ditegaskan, menyediakan wilayah untuk latihan militer negara lain dapat membuka kelemahan pertahanan Indonesia. Selain itu, persiapan latihan pada hakikatnya sama dengan persiapan untuk melakukan operasi militer.

Pertanyaan kedua, mengapa menghubungkan antara perjanjian ekstradisi dan perjanjian pertahanan? Ini sulit diterima para penentang DCA. Pertahanan adalah salah satu core business dari upaya mempertahankan eksistensi negara. Sementara itu, masalah larinya koruptor dan modal ke Singapura, betapa pun Singapura telah melakukan kesalahan, sebagian besar disebabkan lemahnya sistem perbankan, sistem hukum, dan imigrasi Indonesia. Maka, wajar masyarakat bertanya apakah pantas kesalahan yang kita buat sendiri harus ditebus dengan pengorbanan dalam bidang pertahanan untuk kepentingan negara lain.

Penjelasan yang harus dikemukakan pemerintah seharusnya tidak mengaitkan DCA dengan ekstradisi, tetapi melihat dari aspek pertahanan itu sendiri. Seperti dikemukakan sebelumnya, Singapura telah melakukan latihan di wilayah Indonesia, terutama dalam kasus wilayah Bravo yang lama (kini dinamakan Alpha 2) dengan menggunakan klaim wilayah tradisional latihan militer mereka. Hak ini tidak dikenal dalam hukum internasional. Oleh karena itu, Singapura tidak berhak mengklaim adanya wilayah tradisional latihan militer. Dengan adanya DCA, hak wilayah tradisional latihan militer itu hilang digantikan mekanisme izin dan aturan-aturan operasional lain yang disebut Implementation Arrangement (IA) yang hingga kini belum tuntas dalam perundingan antara kedua negara.

Diplomasi

Ketika kekuatan pertahanan Indonesia secara fisik tidak mampu menolak klaim itu, diplomasi menjadi satu-satunya opsi yang realistis. Di sinilah DCA merupakan hasil diplomasi Indonesia untuk menghapus klaim wilayah tradisional latihan militer sekaligus sebagai kompensasi bagi Singapura dari hilangnya klaim itu. Jika tidak ada kompensasi (take and give), toh akhirnya Indonesia tidak mampu menghentikan klaim itu. Jadi, lebih baik Singapura diikat dalam perjanjian daripada dibiarkan melakukan latihan militer dalam wilayah yang diklaim sebagai wilayah tradisional latihan militernya. Inilah hasil maksimal yang dicapai Indonesia karena selama ini mengabaikan pembangunan kekuatan laut, udara, dan darat secara seimbang sesuai dengan karakter geografis sebagai negara kepulauan yang terbuka.

Jika nanti DPR menolak ratifikasi DCA, hal ini harus dilihat secara wajar sebagai bagian proses politik yang harus dilalui oleh suatu perjanjian dengan negara lain. Singapura juga harus menghormati proses politik ini. Perjanjian SALT II pada akhir 1970-an antara Uni Soviet dan Amerika Serikat batal karena tidak diratifikasi Kongres AS. European Defence Community pada tahun 1954 juga batal karena ditolak parlemen Perancis dan Inggris.

Itulah kewenangan DPR tanpa harus menuntut untuk dilibatkan dalam proses negosiasi atau mengetahui semua hal perundingan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan prinsip politik trias politika yang membagi ranah kewenangan politik antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Seharusnya pemerintah menuntaskan perundingan tentang IA kemudian bersama-sama dengan DCA diberikan kepada DPR untuk dijadikan dasar pertimbangan ratifikasi. Dengan demikian, akan muncul pemahaman lebih kuat tentang makna pasal-pasal DCA dengan rujukan operasional dalam IA yang mencakup semua wilayah. Jika DCA batal, dapat dipastikan perjanjian ekstradisi akan batal. Konsekuensinya, Singapura bisa tetap mempertahankan klaim wilayah tradisional latihan militer.

Kesimpulan

Dari pemeparan diatas belum cukup alasan buat DPR untuk meratifikasi hal Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defense Corporation Agreement tersebut. Alasannya seperti yang telah dipaparkan diatas bahwa kerjasama tersebut akan mengganggu kedaulatan wilayah dengan berbagai berbagai pertimbangan. Selain itu, Durasi perjanjian yang mereka minta terlalu lama dan ingin mengikut sertakan pihak ketiga dalam latihan perang mereka. Menurut saya indonesia memang telah mengambil keputusan yang tepat karena perjanjian tersebut lebih tinggi resiko kerugian yang akan timbul dari pada keuntungan yang akan singapura berikan.

Rabu, 08 September 2010

Kumpulan SMS lucu dan keren ucapan salamt Iedul Fitri 2010..


lagi pada nyari referensi buat smsin teman, kerabat, PDKt ato orang tersayang ???
tepat skali, disni tmptnya...


MTV bilang kalo MO minta maap g ush nunggu lebaran
Org bijak blg kerennya kalo mnt maap duluan
Ust. Jefri blg org cakep mnt maap gk prl disuruh
Kyai blg org jujur Ga perlu malu utk minta maap
Jd krn Mrs anak nongkrong yg jujur, keren cakep Dan baek
Ya gw ngucapin minal aidzin wal faizin , mohon maaf lahir Dan batin...


Jika HATI sejernih AIR, jangan biarkan IA keruh,
Jika HATI seputih AWAN, jangan biarkan dia mendung,
Jika HATI seindah BULAN, hiasi IA dengan IMAN.
Mohon Maaf lahir Dan batin


Walopun operator sibuk n’ sms pending terus,
Kami sekeluarga tetap kekeuh mengucapkan
Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir Dan batin


Faith makes all things possible.
Hope makes all things work.
Love makes all things beautiful.
May you have all of the three.
Happy Iedul Fitri.


Ikan teri kesamber gledek. Idul fitri is come back.
Ada anak pelihara kate, maafin kita sekeluarga ye.
Buah jambu disayur lodeh.
Kalo gak mau, ee e ee capek deh


Ketupat udah dipotong
Opor udah dibikin
Nastar udah dimeja
Kacang udah digaremin
Gak afdhol kalo gak Minal Aidin wal Faizin


Let’s write all the mistakes down in the sand
And let the wind of forgiveness erase it away
Happy Idul Fitri, Minal Aidin wal Faizin


Beli es diwarung Bu Rima.
Taruh di piring santap bersama.
Sms sudah saya terima.
Teriring pula maksud yang sama.

Rabu, 25 Agustus 2010

Perbedaan Pidana dan Perdata...


APA HUKUM PIDANA DAN PERDATA ITU ?

Mungkin anda tidak menyadari dalam keseharian anda selalu melakukan tindakan atau beraktifitas hukum, atau berperilaku yang memiliki akibat hukum. Mengapa ? karena anda hidup di negara yang menganut Rule of Law atau yang menjujung tinggi keberadaan hukum, baik itu hukum Positif maupun yang timbul akibat kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat. Misalnya sewa menyewa, jual beli, perjanjian kredit, dll. Sebuah tindakan disebut perbuatan hukum jika mempunyai akibat yang dapat dipertangguangjawabkan secara hukum atau diakui oleh negara.

Untuk mendapatkan pengakuan dari Negara, dalam melakukan tindakan hukum diperlukan syarat-syarat yang bersifat administratif. Misal: dalam melakukan perjanjian jual beli barang/ material/ tanah, agar dianggap sah maka diperlukan bukti-bukti seperti akta jual beli barang/ material/ tanah, kwitansi pembayaran dll. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak atau wanprestasi salah satu pihak di kemudian hari.

Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua (2) yaitu: Hukum Perdata & Pidana.

Apa itu hukum Perdata & Pidana ?

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum seseorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum Pidana adalah aturan yang mengatur hubungan seseorang (sebagai warga negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).

BAGAIMANA PENERAPAN HUKUM PERDATA & PIDANA ?

Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh Pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan (Penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan/laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penanganannya diatur dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

APA BEDA HUKUM ACARA PERDATA & PIDANA ?

1. Cara Mengadili :

· Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka Pengadilan Perdata.

· Pidana mengatur cara mengadili perkara Pidana di muka Pengadilan Pidana oleh hakim Pidana.

2. Pelaksanaan :

· Perdata: inisiatif berasal dari pihak yang dirugikan (berkepentingan).

· Pidana: Inisiatif datang dari Penuntut Umum/ Jaksa.

3. Penuntutan :

· Perdata: yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan/ Penggugat yang berhadapan dengan tergugat. Tidak ada Penuntut Umum/ Jaksa.

· Pidana: Terdapat seorang Jaksa sebagai penuntut umum di Pengadilan. Jaksa menjadi Penuntut Umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan terdakwa.

4. Alat Bukti :

· Perdata: terdapat 5 alat bukti, yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

· Pidana: alat bukti bisa berupa: tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan (tidak termasuk sumpah).

5. Penarikan Kembali Perkara :

· Perdata: sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang terkait boleh menarik kembali perkaranya.

· Pidana: perkara yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali.

6. Kedudukan Pihak :

· Perdata: para pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit yang bersifat pasif.

· Pidana: Kedudukan Jaksa lebih tinggi dari pada terdakwa. Hakim turut bersifat aktif.

7. Dasar Keputusan Hakim :

· Perdata: putusan hakim dapat mendasarkan diri pada kebenaran formal saja.

· Pidana: putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan dan perasaan keadilan).

8. Hukuman :

· Perdata: tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau kurungan sebagi pengganti denda.

Pidana: terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ penjara/ kurungan atau denda, bisa juga dengan pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu.

Minggu, 27 Juni 2010

Kejahatan Perbankan


Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Dalam era modern ini, Sering terjadi Kejahatan dalam perbankkan dengan berbagai modus yang membuat perekonomian negara menjadi kacau karena kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah. Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap bank dapat membuat bank pailit karena kurangnya kreditur.
Kejahatan di dunia perbankan semakin canggih, terutama melalui ATM lewat penipuan via handphone (HP) atau pembobolan menggunakan magnetic card. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui modus kejahatan perbankan agar tak terkecoh yang akhirnya merugikan. Ada bebrpa jenis modus kejahatan perbankan seperti kejahatan melalui kredit, setoran, simpanan, cek, bilyet giro, dan ATM. Kejahatan melalui kredit di antaranya dipinjam nama atau sebagai penjamin kredit orang lain, serta penipuan dalam proses kredit. Demikian juga untuk simpanan dengan penggunaan surat kuasa untuk orang lain dan sebagai penjamin kredit orang lain. Sedang jika melalui cek BG, modus yang dilakukan dengan penggunaan kuasa orang lain, atau cek BG ditandatangani tanpa mengetahui nominal yang diisi serta cek/BG kosong. Sementara yang paling marak kejahatan perbankan melalui ATM, meliputi penyalahgunaan pin, penipuan via HP dan ATM serta pembobolan dengan magnetic card. Penipuan via ATM, pemegang ATM biasanya dihubungi lewat SMS atau ditelepon yang mengabarkan akan mendapat hadiah besar. Selanjutnya, si penipu akan membimbing pemegang ATM untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.
Menurut saya ini merupakan Pekerjaan rumah bagi para pemerintah, Bangkir, dan kepolisian tentunya sebagai pihak keamanan negara untuk mengatasi secepatnya agar tidak berlarut-larut dan tidak meresahkan masyarakat dan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat tentunya. Bila kejahatan perbankan seperti ini terus terjadi, maka yang dirugikan sangat banyak. Di satu sisi yang utama dirugikan adalah pemilik tabungan atau nasabah. Pasalnya, dana yang tersimpan di tabungan bisa terus berkurang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh pemilik, melainkan oleh orang lain. Sementara ketika dicek dalam buku tabungan, angka sudah berkurang, sementara data transaksi tercatat dengan lengkap. Kemudian pihak bank juga mengalami kerugian. Baik kerugian material, juga kerugian psikologis. Bagaimanapun, bila terus-menerus terjadi kejahatan seperti ini akan berimplikasi bagi ketidakpuasan nasabah yang pada gilirannya akan mendatangkan ketidakpercayaan terhadap pelayanan dunia perbankan. Bank tanpa kepercayaan nasabah akan mengalami kekeringan. Sebab, bukan tidak mungkin para nasabah akan menarik dananya dari bank. Dunia perbankan secara umum pun akan mengalami ketidaknyamanan.

Rabu, 23 Juni 2010

Apa yang Salh dengan pendidikan Kita ??


Mari kita liat, penting ng’ sih “Ujian Nasional” tuk menggenjot pendidikan di Indonesia ?? Tahukah Anda negara mana yang kualitas pendidikannya menduduki peringkat pertama di dunia? Finlandia. Negara dengan ibukota Helsinki (tempat ditandatanganinya perjanjian damai an...tara RI dengan GAM) ini memang begitu luar biasa. Peringkat 1 dunia ini diperoleh Finlandia berdasarkan hasil survei internasional yang komprehensif pada tahun 2003 oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Tes tersebut dikenal dengan nama PISA (Programme for International Student Assesment) mengukur kemampuan siswa di bidang Sains, Membaca, dan juga Matematika. Finlandia Hebatnya, Finlandia bukan hanya unggul secara akademis tapi juga menunjukkan unggul dalam pendidikan anak-anak lemah mental. Ringkasnya, Finlandia berhasil membuat semua siswanya cerdas. Lantas apa kuncinya sehingga Finlandia menjadi Top No 1 dunia? Dalam masalah anggaran pendidikan Finlandia memang sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara di Eropa tapi masih kalah dengan beberapa negara lainnya. Finlandia tidaklah menggenjot siswanya dengan menambah jam-jam belajar, memberi beban PR tambahan, menerapkan disiplin tentara, atau memborbardir siswa dengan berbagai tes termasuk Ujian Nasional yang dapat menimbulkan berbagai dampak bagi mereka yang tidak dapat lulus. Sebaliknya, siswa di Finlandia mulai sekolah pada usia yang agak lambat dibandingkan dengan negara-negara lain, yaitu pada usia 7 tahun, dan jam sekolah mereka justru lebih sedikit, yaitu hanya 30 jam perminggu. Bandingkan dengan Korea, ranking kedua setelah Finlandia, yang siswanya menghabiskan 50 jam perminggu. Apa gerangan kuncinya? Ternyata kuncinya terletak pada kualitas guru. Di Finlandia hanya ada guru-guru dengan kualitas terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Profesi guru sendiri adalah profesi yang sangat dihargai, meski gaji mereka tidaklah fantastis. Lulusan sekolah menengah terbaik biasanya justru mendaftar untuk dapat masuk di sekolah-sekolah pendidikan, dan hanya 1 dari 7 pelamar yang bisa diterima. Persaingannya lebih ketat daripada masuk ke fakultas hukum atau kedokteran! Jika negara-negara lain percaya bahwa ujian dan evaluasi bagi siswa merupakan bagian yang sangat penting bagi kualitas pendidikan, Finlandia justru percaya bahwa ujian dan testing itulah yang menghancurkan tujuan belajar siswa. Terlalu banyak testing membuat kita cenderung mengajarkan kepada siswa untuk semata lolos dari ujian, ungkap seorang guru di Finlandia. Pada usia 18 tahun siswa mengambil ujian untuk mengetahui kualifikasi mereka di perguruan tinggi dan dua pertiga lulusan melanjutkan ke perguruan tinggi. Siswa diajar untuk mengevaluasi dirinya sendiri, bahkan sejak Pra-TK! Ini membantu siswa belajar bertanggungjawab atas pekerjaan mereka sendiri, kata Sundstrom, kepala sekolah di SD Poikkilaakso, Finlandia. Siswa didorong untuk bekerja secara independen dengan berusaha mencari sendiri informasi yang mereka butuhkan. Suasana sekolah sangat santai dan fleksibel. Adanya terlalu banyak komando hanya akan menghasilkan rasa tertekan, dan mengakibatkan suasana belajar menjadi tidak menyenangkan. Kelompok siswa yang lambat mendapat dukungan intensif. Hal ini juga yang membuat Finlandia sukses. Berdasarkan penemuan PISA, sekolah-sekolah di Finlandia sangat kecil perbedaan antara siswa yang berprestasi baik dan yang buruk dan merupakan yang terbaik menurut OECD. Remedial tidaklah dianggap sebagai tanda kegagalan tapi sebagai kesempatan untuk memperbaiki. Seorang guru yang bertugas menangani masalah belajar dan prilaku siswa membuat program individual bagi setiap siswa dengan penekanan tujuan-tujuan yang harus dicapai, umpamanya: Pertama, masuk kelas; kemudian datang tepat waktu; berikutnya, bawa buku, dlsb. Kalau mendapat PR siswa bahkan tidak perlu untuk menjawab dengan benar, yang penting mereka berusaha. Para guru sangat menghindari kritik terhadap pekerjaan siswa mereka. Menurut mereka, jika kita mengatakan “Kamu salah” pada siswa, maka hal tersebut akan membuat siswa malu. Dan jika mereka malu maka ini akan menghambat mereka dalam belajar. Setiap siswa diperbolehkan melakukan kesalahan. Mereka hanya diminta membandingkan hasil mereka dengan nilai sebelumnya, dan tidak dengan siswa lainnya. Setiap siswa diharapkan agar bangga terhadap dirinya masing-masing. Ranking hanya membuat guru memfokuskan diri pada segelintir siswa tertentu yang dianggap terbaik di kelasnya. So, menurut kalian penting ng’ UN itu bagi Indonesia ?

Senin, 21 Juni 2010

Makassar Boleh Berbangga


Takunjunga’ bangung turu’, nakugunciri’ gulingku, kualleangnga tallanga natoalia.

Sebuah Pribahasa Kuno Makassar, Yang artinya Layarku telah kukembangkan, Kemudiku telah kupasang, Kupilih tenggelam daripada melangkah surut. Merupakan prinsip orang makassar yang membuat orang makassar dikenal sebagai pelaut ulang dimasa lampau. Prinsip yang dipegang teguh yang membuatnya terkenal hingga belahan Dunia Barat dan sempat menorehkan sejarah yang tentunya patut kita banggakan sebagai bangsa yang Besar dan mampu memberikan nama besar pula. Adalah sebuah kisah yang fantastis bagi kita yang hidup di masa sekarang untuk membayangkan cerita-cerita petualangan mereka yang sangat jauh itu dengan hanya menggunakan perahu khas Makassar yang sangat sederhana. Mereka memiliki ketegaran hidup dan semangat pantang menyerah. Gelombang tinggi dan laut yang sangat luas bukanlah hambatan bagi mereka untuk mencapai negeri yang mereka tuju.

Menurut seorang sejarawan Perancis yang bernama Christian Pelras, orang-orang makassar pada jaman dahulu banyak yang meninggalkan kampung halaman begitu jauh dan begitu lama. Bahkan tak sedikit dari mereka menikah dengan warga pribumi dimana mereka berada dan memiliki keturunan di tempat mereka datangi.

Mungkin masih sedikit dari kita yang mengetahui kalau ada Nenek Moyang kita yang telah menorehkan sejarah di eropa tepatnya Perancis. Ceritanya di awali dengan perginya daeng mangalle dari Kerajaan gowa ke Banten. Dengan pendiriannya yang tengguh ia pun di benci oleh keluarganya yang setuju diadakan gencatan senjata, demi rakyat Gowa yang sudah banyak menderita. maka beliau pun bersama pengikutnya meninggalkan Gowa untuk menuju ke Jawa. Beliau mendarat di Banten, dan di terima baik oleh Sultan Banten, dan beliau pun berhasil mempersunting seorang putri sultan Banten Bernama Angke Sapiah. Belanda pun tau kedatangn beliau di Banten ,dan beliau mau di tangkap cuma gagal. Beliau meninggalkan Banten pada tahun 1674 dan belayar menuju Kota Ayuthia di kerajaan Siam(Thailand). Disana beliau diterima baik oleh Raja Siam. Beliau diberi rumah, Emas dan pekerjan sebagai seorang menteri keuangan. Merupakan pekerjaan membutuhkan kepercayaan tinggi. Setelah berapa tahun beliau pun memperbaiki hubungannya dengan Raja Gowa ke XVIII. Meskipun awalnya orang makassar memiliki hubungan yang sangat Harmonis dengan rakyat pribumi Kerajaan Syiam, akan tetapi sebuah konflik kecil terjadi pada tahun 1686 yang mengakibatkan terjadi permusuhan antara mereka. Konflik tersebut kemudian melahirkan sebuah pemberontakan orang Makassar terhadap Raja Syiam.
Konflik tersebut di awali oleh keinginan Orang Makassar mempertahankan kehormatan mereka. Saat itu, Orang Melayu dan Campa merencanakan pemberontakan terhadap Raja Syiam. Rencana pemberontakan ini diketahui oleh Pangeran Makassar.
Singkat cerita, rencana pemberontakan tersebut kemudian bocor ketelinga Raja Syiam. Meskipun bukti kongrit keterlibatan orang Makassar di pemberontakan tersebut tidak ada tetapi oleh Raja Syiam, ketiga suku tersebut di panggil bersama-sama untuk meminta maaf kepada Raja dan niscaya mereka akan di ampuni. Maklumat dari Raja Syiam tersebut ternyata di patuhi oleh orang-orang Campa dan orang Melayu tetapi tidak demikian halnya oleh orang Makassar.
Pangeran Makassar menolak meminta maaf kepada Raja Syiam. Tentang penolakan meminta maaf ini, Pelras menulis : "Hanya pangeran Makassar yang menolak meminta maaf. Alasannya, dia tidak pernah mau memberontak. Hanya saja kesalahannya adalah bahwa dia tidak melaporkan rencana pemberontakan orang Melayu dan Campa kepada Raja Syiam - alasan sang pangeran karena dia juga tidak mau mengkhianati ke dua sahabatnya dengan membuka rahasia yang telah di percayakan kepadanya. Bagaikan buah simalakama.
Tetapi Pangeran Makassar tetap konsisten pada sikapnya, bahwa mereka sama sekali tidak bersalah, karena itu mereka tidak akan memenuhi maklumat Raja Syiam, sebab tidak wajar bagi mereka datang meminta ampun dan merendahkan diri kepada raja untuk kesalahan yang tidak mereka lakukan. Penolakan tegas ini, semakin mempertegang hubungan orang Makassar dengan pihak kerajaan Syiam yang dibantu oleh pasukan Inggris-Perancis.

Pemicu pemberontakan dimulai ketika suatu hari sebuah kapal dagang dari Makassar tiba di Ayuthia membawa bingkisan raja Gowa untuk Pangeran Makassar. Kedatangan mereka ini kemudian di gunakan oleh pihak Raja Ayuthia untuk menahan semua awak kapal karena di khawatirkan akan bergabung dengan kelompok pangeran Makassar yang tidak mau memohon ampun.

Dengan siasat licik, patroli kerajaan Ayuthia berpura-pura memeriksa surat jalan nakhoda kapal Makassar ketika mereka berniat kembali. Pemeriksaan ini sesungguhnya hanyalah alasan agar semua awak kapal ditahan secara halus.

Tatkala nakhoda dan awak kapal mengetahui siasat licik ini, mereka yang waktu hanya berjumlah 6 orang mengamuk di ruang pertemuan pasukan kerajaan. Seorang perwira dan penerjemah perancis berhasil di bunuh.

Pergolakan di kapal ini terus berlanjut. Awak kapal lain yang berada di luar gedung serentak maju menggunakan sarung mereka sebagai perisai. Mereka dengan keberanian mengagumkan menerobos pasukan Ayuthia dan perancis dan membunuh siapa saja yang mereka jumpai. Konon, menurut Pelras banyak pasukan Ayuthia yang lari kocar kacir mencari perlindungan meskipun mereka menggunakan senjata api dan meriam.

Peperangan di kapal tersebut kemudian menjalar sampai di perkampungan Makassar tempat dimana Daeng Mangalle dan 120 orang Makassar telah siap dengan badik mereka.

Beberapa hari kemudian pertempuran sengit terjadi antara orang Makassar yang berjumlah 120 orang yang hanya berbekal Badik melawan armada gabungan antara Pasukan Kerajaan Syiam dibantu oleh Armada Perancis dan Inggris yang berjumlah 4000 orang yang dilengkapi dengan Senjata Api dan Meriam

Berselang 3 minggu, pemberontakan ini berhasil di padamkan setelah semua laskar Makassar tewas termasuk Daeng Mangelle dan lebih dari 1000 Prajurit kerajaan Syiam-perancis-inggris Mati ditangan orang-orang Makassar yang hanya berbekal badik ditangan. Sungguh tidak masuk akal. Jika ditelaah oleh logika kita jika 120 orang Makassar mampu menghabisi 1000 Pasukan dari 4000 pasukan yang bersenjatakan senapan api dan Meriam, Walaupun pada akhirnya mereka Gugur juga. Semua itu demi siri’ na Pacce

Ketika Daeng Mangelle gugur dan Roboh ditembak, kedua anaknya yaitu Daeng Ruru’ yang berumr 14 tahun dan Daeng Tulolo berumur 12 tahun mendekat dan Menangis dihadapan Ayahnya. Konon mereka Berdua dibawa ke Perancis dan diberi Kesempatan untuk belajar Bahasa dan pendidikan di Perancis. Mereka Tumbuh Dewasa Disana dan Di Angkat menjadi Anak angkat Oleh Raja Louis XIV. Mereka Disenangi Oleh Raja Louis XIV karena memiliki Sikap Pemberani yang merupakan prinsip orang makassar Siri’ na Pacce. Masing-masing mereka diberi nama oleh raja louis XIV yakni Daeng Ruru’ diberi nama Louis Pierre Daeng Ruru’ De Macassar dan Daeng Tulolo diberi nama Louis Douphin Daeng Tulolo De Macassar. Dan konon mereka tercatat sebagai pahlawan di perancis karena pernah memimpin perang Melawan Inggris di Perairan Havana, Kuba.